Untuk Mengurus Ijin Mendirikan Bangunan, harga Pengurusan IMB
ditetapkan untuk wilayah Denpasar dan sekitarnya adalah biaya untuk
pengurusan surat menyurat serta semua biaya tarif IMB yang ditetapkan oleh
Dinas Tata Kota setempat.
Biaya mengurus IMB di sekitar kota Denpasar
Ongkos jasa pengurusan IMB belum termasuk biaya retribusi untuk Banjar dan Kantor Lurah
setempat serta biaya yang lain yang timbul dalam pengurusan wilayah setempat,
karena bervariasinya tarif Retribusi untuk masing masing wilayah, dan semua
biaya ini akan dibebankan kepada pihak pengaju Ijin ( Anda ), dengan catatan
semua kegiatan dalam meminta tanda tangan dan pengesahan surat menyurat akan
dilakukan oleh pihak kami sebagai penyedia jasa.
Biayanya kurang lebih sekitar : Rp. 2.500.000,-, bersifat relatif
dan sangat bergantung pada luasan bangunan.
Biaya mengurus IMB di luar kota Denpasar
Sedangkan Biaya pengurusan IMB untuk luar kota Denpasar
hampir sama dengan ketentuan di atas. Biaya juga belum termasuk biaya
pengurusan untuk Banjar dan Kantor Desa serta Kantor Kecamatan setempat. Biaya
berkisar diangka Rp. 3.500.000,-, dan berrgantung pada besaran
bangunan.
Biaya mengurus IMB Tempat Usaha
Untuk Tempat Usaha, ada beberapa kriteria yang menyebabkan bangunan
tersebut dikategorikan sebagai tempat usaha, yaitu bangunan yang akan diurus
Ijin IMB akan dipergunakan sebagai bangunan komersil seperti salon ,
garment, laundry, gudang workshop / tempat kerja,kos kosan serta ruko.
Semua biaya yang timbul untuk pengurusan belum termasuk
biaya retribusi untuk Banjar, Kantor Lurah dan Kecamatan. Begitu Pula biaya
konpensasi ke penyanding ( jika diperlukan ), serta tentunya semua biaya
reribusi resmi dari Dinas Tata Kota yang menjadi tanggungan Anda dan biaya gambar
IMB berkisar diangka: Rp. 7.500.000,- dan sangat bergantung
dengan luasan bangunan
Untuk lebih jelasnya, silahkan mehubungi kami

Tidak ada komentar:
Posting Komentar