Adapun Prosedur dalam
Pengurusan IMB kota Denpasar adalah sebagai berikut :
1. Anda Sebagai Melengkapi
Persyaratan
2. Anda Mengisi
Formulir Permohonan
3. Anda Menyerahkan Persyaratan
dan Form Permohonan
Syarat Permohonan Pegajuan IMB Kota Denpasar
Adapun Syarat Permohonan Pegajuan IMB Kota Denpasar sesuai
dengan ketentuan dari Dinas Perijinan Pemerintah Denpasar adalah sebagai
berikut :
1. Form permohonan bertempekan materai Rp. 6.000,-
2. Surat pernyataan penyanding (persetujuan Tetangga
disekitar Lahan yang akan dibangun).
3. Foto copy bukti pelunasan pembayaran PBB tahun terakhir.
4. Surat kuasa dengan materai Rp. 6.000,- (apabila diurus
orang lain)
5. Dokumen lingkungan (UKL/UKP, AMDAL) apabila diperlukan.
6. Surat Ijin prinsip dan surat keterangan yang lain (apabila diperlukan)
7. Ijin peruntukan penggunaan lahan dan bukti telah
menyerahkann fasum atau fasos (apabila diperlukan, biasanya untuk rumah tinggal
yang lahannya melalui pemecahan lahan dengan luasan diatas 15 Are).
8. Foto copy Bukti pemilikan tanah ( Pipil / Fotokopi
Sertifikat /SPPT).
9. Akta pendirian perusahaan (untuk pengaju yang berbadan
hukum)
10. Gambar IMB bangunan tidak bertingkat, atau bangunan bertingkat (2
set)
11. Foto copy KTP atau keterangan domisili
12. Map Sneckter plastik berwarna hitam.
Apabila Anda sudah mengisi form permohonan secara lengkap dan
semua persyaratan telah Anda penuhi, maka silahkan masukan permohonan ijin Bangunan Anda langsung
ke kantor Dinas Perijinan Terpadu Kota Denpasar yang Beralamat di Jl. Surapati
no.4 Denpasar
Alur Pengurusan Ijin Kota Denpasar
Tahapan Pertama adalah Pengecekan Gambar melalui Advice
Planing. Bila Bangunan Anda adalaha Bangunan yang akan dibangun, maka Advice
Planing akan menyarankan perubahan-perubahan menyesuikan dengan aturan yang
berlaku (GSB, Luas, tampak Bangunan), dan bila bangunan Anda adalah Bangunan
lama atau bangunan yang sudah berdiri, maka advice planning akan memerikasa
ketepatan gambar IMB Anda. Dan memberikan catatan bila memang terjadi ketidaksesuaian
dengan aturan.
Selanjutnya bila sudah disetujui, maka tahan berikunya
adalah memasukkan berkas Anda ke CSO. Di CSO, berkas Anda akan diproses untuk Pengajuan
IMB nya dan anda akan mendapakan tanda bukti yang berisi nomer pengajuan
berkas. Setelah itu, maka berkas akan di proses.
Selanjutnya poses Pengajuan IMB akan dilanjutkan dengan
tahapan survey lapangan, guna mengecek keseuaian bangunan dengan gambar IMB
yang diajukan dalam proses ini. Apabila
belum sesuai maka, berkas akan ditolak, dan pemohon akan diberikan surat
untuk segera memperbaiki berkasnya dan megajukan kembali dan apabila sudah
sesuai antara dilapangan dengan gabar yang diajukan, maka proses akan dilanjutkan
ke persetujuan ijin. Setelah ijin disetujui, maka akan keluar biaya retribusi
bangunan.
Untuk mengecek status permohonan ijin
Status proses ijin yang sedang diajukan bisa dipantau melalui
dua cara
1. Dengan
mengirim SMS ke 3477, mengunakan format: ijin(spasi)Nomer Registrasi Permohonan
Apabila Anda kesulitan dalam membuat Gambar IMB untuk
pengajuan IMB bangunan , Kami siap melayani Anda.
Untuk pemesanan dan informasi, silakan hubungi :
082.136.73.72.77
Baca Juga : Gambar IMB Murah di Denpasar

Tidak ada komentar:
Posting Komentar