Sabtu, 24 September 2016

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Badung


urus IMB Badung
IMB untuk daerah Badung merupakan izin yang diberikan oleh pemerintah kabupaten Badung kepada pribadi, sekelompok orang, ataupun badan guna membangun dan memanfaatkan ruang sesuai dengan izin yang diberikan. Izin mendirikan bangunan memiliki peran sangat penting untuk mengendalikan perkembangan penggunaan pemanfaatan lahan dan pembangunan di wilayah Daerah Badung , tujuan semata-mata untuk memberi keterjamin keselamatan bagi penghuni dan lingkungan serta tertib pembangunan yang meliputi pelaksanaan pembangunan, desain dan kesesuaian bangunan dengan aturan rencana tata ruang yang disyaratkan , berdasarkan koefisien lantai bangunan (KLB), koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien tinggi bangunan (KTB) yang peraturan tetapkan. 

Peraturan Daerah Badung miliki tujuan untuk menjadikan penyelenggaraan pembangunan menjadi tertib, secara administratif dan secara teknis, sehingga terwujud bangunan yang andal, fungsional, dan menjamin kesehatan , keselamatan, kemudahan pengguna dan kenyamanan serta selaras dan serasi terhadap lingkungan sekitar.   Untuk pengaturan syarat-syarat administratif bangunan juga disebutkan dalam Peraturan Daerah dengan maksud supaya masyarakat paham persyaratan administratif yang lebih rinci untuk mendirikan bangunan, dari segi kejelasan status tanah dan kepastian hokum, bahwa bangunan yang akan didirikan sudah memperoleh persetujuan Pemerintah Daerah Badung dalam bentuk IMB.

Kejelasan hak tanah adalah salah satu persyaratan mutlak untuk mendirikan bangunan, walaupun dalam Peraturan Daerah Badung diijinkan adanya pembangunan yang dilakukan di atas tanah pihak lain dengan perjanjian.
IMB di Badung 
Adapun dasar Hukum untuk mengajukan IMB di daerah Badung adalah antara lain : Peraturan Daerah Bali No. 2/3/4/PD/DPRD/1974, mengenai Tata ruang Pembangunan Propinsi Daerah Bali, Peraturan Daerah Badung No. 6 Tahun 1977 mengenai Uang Ijin Bangun-bangunan, Peraturan Daerah Badung No. 3 Tahun 1992 mengenai Larangan mendirikan Bangun-bangunan di daerah Jalur Hijau, Surat Keputusan Bupati  Badung No. 1094 A Tentang Garis Sempadan Bangunan, dan Peraturan Daaerah Bali No. 4 Tahun 1966 mengenai Rencana Tata Ruang Wil Propinsi Bali..

 Adapun persyaratan umum memohon IMB daerah Badung yaitu dengan mengisi form permohonan IMB yang ada dengan menyertakan kelengkapan sebagai berikut :  Copy KTP, Copy akte jual beli/ sertifikat / surat keterangan tanah yang sah sesuai ketentuan, Copy pembayaran PBB terakhir, Surat keterangan penyanding (optional bila dibutuhkan), Gambar rencana bangunan yang meliputi Gambar situasi, ,Gambar rencana denah , Gambar rencana tampak, Gambar potongan (memendek, memanjang) Gambar rencana tampak (samping, depan), Gambar pembesian/struktur ( syarat khusus bagi peilik bangunan bertingkat ), dan  Permohonan IMB dimasukan ke Map berwarna dalam rangkap dua. Semua persyaratan ini kemudian ditujukan ke Jl. Mulawarman Denpasar – 80111, kepada Bupati Badung cq. Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung
Persyaratan Permohonan IMB yang telah Anda lengkapi dengan benar akan diterima petugas Dinas CIpta Karya Kab Badung dan diserahkan kepada petugas di meja pelayanan IMB. Berkas persyaratab permohonan IMB yang sudah benar akan dihitung biaya IMB-nya dan dicek di lapangan oleh petugas Lapangan Kabuoaten Badung sesuai dengan jadwal. Setelah Pengeceka  di Lapangan, Permohonan IMB tersebut akan diproses, apabila telah memenuhi persyaratanteknis dengan estimasi waktu penyelesaian IMB adalah 2 s/d 4 hari sejak pelunasan biaya IMB
Adapun klasifikasi bangunan di daerah Badung di kelompokkan menjadi beberapa kelompok,
1.       Bangunan Hunian Seperti  Rumah tinggal , Ruko, Rumah sewa, Rumah kost, Pondok Wisata, - Hotel, Guest house, Villa, dan Apartement
2.       Bangunan Non Hunian seperti Kantor , Toko, Bank, Kios, Gudang, Industri , Garment, Departement Store, Workshop Swalayan, Grosir, Pertokoan, Rumah makan, Restaurant
3.       Bangunan Sosial Seperti Klinik, Rumah sakit, Tempat Ibadah Bidang Umum, Sekolah, Terminal, Bangunan Rekreasi, Balai Pertemuan, Bangunan POM Bensin, Lapangan Golf  
4.       Bangunan Khusus seperti Pompa Air, Tower/Antena ,  Gardu , Boster
Kebingungan dalam mengurus IMB di Badung? Silahkan hubungi kami untuk mngurus IMB di daerah Badung





Tidak ada komentar:

Posting Komentar