IMB untuk daerah Badung merupakan izin yang diberikan oleh
pemerintah kabupaten Badung kepada pribadi, sekelompok orang, ataupun badan guna
membangun dan memanfaatkan ruang sesuai dengan izin yang diberikan. Izin
mendirikan bangunan memiliki peran sangat penting untuk mengendalikan
perkembangan penggunaan pemanfaatan lahan dan pembangunan di wilayah Daerah
Badung , tujuan semata-mata untuk memberi keterjamin keselamatan bagi penghuni
dan lingkungan serta tertib pembangunan yang meliputi pelaksanaan pembangunan,
desain dan kesesuaian bangunan dengan aturan rencana tata ruang yang
disyaratkan , berdasarkan koefisien lantai bangunan (KLB), koefisien dasar
bangunan (KDB), koefisien tinggi bangunan (KTB) yang peraturan tetapkan.
Peraturan Daerah Badung miliki tujuan untuk menjadikan penyelenggaraan
pembangunan menjadi tertib, secara administratif dan secara teknis, sehingga terwujud
bangunan yang andal, fungsional, dan menjamin kesehatan , keselamatan, kemudahan
pengguna dan kenyamanan serta selaras dan serasi terhadap lingkungan sekitar. Untuk pengaturan syarat-syarat administratif
bangunan juga disebutkan dalam Peraturan Daerah dengan maksud supaya masyarakat
paham persyaratan administratif yang lebih rinci untuk mendirikan bangunan, dari
segi kejelasan status tanah dan kepastian hokum, bahwa bangunan yang akan didirikan
sudah memperoleh persetujuan Pemerintah Daerah Badung dalam bentuk IMB.
Kejelasan hak tanah adalah salah satu persyaratan mutlak
untuk mendirikan bangunan, walaupun dalam Peraturan Daerah Badung diijinkan adanya
pembangunan yang dilakukan di atas tanah pihak lain dengan perjanjian.
Adapun dasar Hukum untuk mengajukan IMB di daerah Badung
adalah antara lain : Peraturan Daerah Bali No. 2/3/4/PD/DPRD/1974, mengenai Tata
ruang Pembangunan Propinsi Daerah Bali, Peraturan Daerah Badung No. 6 Tahun
1977 mengenai Uang Ijin Bangun-bangunan, Peraturan Daerah Badung No. 3 Tahun
1992 mengenai Larangan mendirikan Bangun-bangunan di daerah Jalur Hijau, Surat Keputusan
Bupati Badung No. 1094 A Tentang Garis
Sempadan Bangunan, dan Peraturan Daaerah Bali No. 4 Tahun 1966 mengenai Rencana
Tata Ruang Wil Propinsi Bali..
Adapun persyaratan
umum memohon IMB daerah Badung yaitu dengan mengisi form permohonan IMB yang
ada dengan menyertakan kelengkapan sebagai berikut : Copy KTP, Copy akte jual beli/ sertifikat / surat
keterangan tanah yang sah sesuai ketentuan, Copy pembayaran PBB terakhir, Surat
keterangan penyanding (optional bila dibutuhkan), Gambar rencana bangunan yang
meliputi Gambar situasi, ,Gambar rencana denah , Gambar rencana tampak, Gambar
potongan (memendek, memanjang) Gambar rencana tampak (samping, depan), Gambar
pembesian/struktur ( syarat khusus bagi peilik bangunan bertingkat ), dan Permohonan IMB dimasukan ke Map berwarna dalam
rangkap dua. Semua persyaratan ini kemudian ditujukan ke Jl. Mulawarman
Denpasar – 80111, kepada Bupati Badung cq. Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung
Persyaratan Permohonan IMB yang telah Anda lengkapi dengan benar
akan diterima petugas Dinas CIpta Karya Kab Badung dan diserahkan kepada petugas
di meja pelayanan IMB. Berkas persyaratab permohonan IMB yang sudah benar akan
dihitung biaya IMB-nya dan dicek di lapangan oleh petugas Lapangan Kabuoaten
Badung sesuai dengan jadwal. Setelah Pengeceka
di Lapangan, Permohonan IMB tersebut akan diproses, apabila telah
memenuhi persyaratanteknis dengan estimasi waktu penyelesaian IMB adalah 2 s/d
4 hari sejak pelunasan biaya IMB
Adapun klasifikasi bangunan di daerah Badung di kelompokkan
menjadi beberapa kelompok,
1.
Bangunan Hunian Seperti Rumah tinggal , Ruko, Rumah sewa, Rumah kost, Pondok
Wisata, - Hotel, Guest house, Villa, dan Apartement
2.
Bangunan Non Hunian seperti Kantor , Toko, Bank,
Kios, Gudang, Industri , Garment, Departement Store, Workshop Swalayan, Grosir,
Pertokoan, Rumah makan, Restaurant
3.
Bangunan Sosial Seperti Klinik, Rumah sakit,
Tempat Ibadah Bidang Umum, Sekolah, Terminal, Bangunan Rekreasi, Balai
Pertemuan, Bangunan POM Bensin, Lapangan Golf
4.
Bangunan Khusus seperti Pompa Air, Tower/Antena ,
Gardu , Boster


Tidak ada komentar:
Posting Komentar