Senin, 19 September 2016

Biro Jasa IMB Terpercaya Denpasar 082136737277

biro jasa IMB Denpasar
Selamat Datang di situs IMB Denpasar. Kami  adalah  salah satu Biro Jasa mengurus IMB TERPERCAYA di Bali untuk mengurus IMB Rumah Tinggal, Ruko, Rukan, Villa, Restaurant, Hotel, ataupun bangunan lainnya.

Jasa Mengurus IMB

Kami adalah solusi bagi kebingungan Anda dalam mengurus IMB Bangunan. Kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Anda dalam mengurus IMB baik untuk mengurus IMB hilang, mengurus IMB renovasi rumah, mengurus IMB rumah tinggal, mengurus IMB rumah lama, mengurus IMB rumah yang sudah jadi, mengurus IMB setelah bangunan jadi untuk Denpasar dan Sekitarnya. Setiap syarat permohonan IMB itu berbeda-beda, tergantung peruntukan atau zona Tanahnya.

Izin Mendirikan Bangunan  sendiri atau yang biasanya lebih dikenal dengan  sebutan IMB adalah sebuah Ijin yang diberikan oleh Kepala Daerah untuk pemilik lahan dalam melakukan proses pembangunan bangunan baru, ataupun merenovasi bangunan dengan memperluas, mengurangi, mengubah,  dan atau merawat bangunan agar seuai dengan persyaratan teknis dan persyaratan administratif yang berlaku di daerah masing-masing. IMB adalah salah satu produk hukum guna mewujudkan tatanan tertentu hingga tercipta kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, dan sekaligus sebagai kepastian hukum. Adalah kewajiban bagi setiap badan  atau orang  yang akan mendirikan sebuah  bangunan untuk memproses Ijin Mendirikan Bangunan .

IMB akan memberikan kelegalan pada suatu bangunan yang akan direncanakan dengan menyesuaikann Tata Ruang yang telah ditetapkan. Selain itu, adanya IMB memberikan informasi bahwa perencanaan kontruksi bangunan itu dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama. Adapun kelebihan bangunan yang telah memiliki IMBbila dibandingan dengan bangunan yang belum ber-IMB, antara lain menjadikan Bangunan bernilai jual lebih tinggi, sebagai prasyarat pelengkap untuk menjaminkan  Bangunan untuk Kredit di Bank, untuk meningkatan status tanah, dan sebagai informasi Rencana Jalan dan peruntukan lahan.

Untuk persyaratan permohonan IMB yang harus Anda siapkan adalah Surat Permohonan IMB (diisi sesuai dengan ketentuan) , Surat Pernyataan Penyanding (tanda tangan Tetangga di samping utara, selatan, Barat, Timur Bangunan yang menyatakan setuju akan pembangunan), Surat Kuasa Pengurusan IMB ( Bila Anda Mengkuasakan kepada Kami) , Gambar IMB , dan Copy KTP Pengaju, untuk lebih detail  silahkan cek di sini.

Atau untuk lebih jelasnya, silahkan menghubungi Kami





082.136.73.72.77







Tidak ada komentar:

Posting Komentar