
Selamat Datang di situs IMB Denpasar.
Kami adalah salah satu Biro Jasa mengurus IMB TERPERCAYA di Bali untuk mengurus
IMB Rumah Tinggal, Ruko, Rukan, Villa, Restaurant, Hotel, ataupun bangunan lainnya.
Jasa Mengurus IMB
Kami adalah solusi bagi kebingungan Anda dalam mengurus IMB
Bangunan. Kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Anda dalam mengurus IMB
baik untuk mengurus IMB hilang, mengurus IMB renovasi rumah, mengurus IMB rumah
tinggal, mengurus IMB rumah lama, mengurus IMB rumah yang
sudah jadi, mengurus IMB setelah bangunan jadi untuk Denpasar dan Sekitarnya.
Setiap syarat permohonan IMB itu berbeda-beda, tergantung peruntukan atau zona
Tanahnya.
Izin Mendirikan Bangunan sendiri atau yang biasanya lebih dikenal
dengan sebutan IMB adalah sebuah Ijin yang diberikan oleh Kepala Daerah
untuk pemilik lahan dalam melakukan proses pembangunan bangunan baru, ataupun
merenovasi bangunan dengan memperluas, mengurangi, mengubah, dan atau
merawat bangunan agar seuai dengan persyaratan teknis dan persyaratan administratif
yang berlaku di daerah masing-masing. IMB adalah salah satu produk hukum guna
mewujudkan tatanan tertentu hingga tercipta kenyamanan, keamanan, ketertiban,
keselamatan, dan sekaligus sebagai kepastian hukum. Adalah kewajiban bagi
setiap badan atau orang yang akan mendirikan sebuah bangunan
untuk memproses Ijin Mendirikan Bangunan .
IMB akan memberikan kelegalan pada suatu bangunan yang akan
direncanakan dengan menyesuaikann Tata Ruang yang telah ditetapkan. Selain itu,
adanya IMB memberikan informasi bahwa perencanaan kontruksi bangunan itu dapat
dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama. Adapun kelebihan bangunan yang
telah memiliki IMBbila dibandingan dengan bangunan yang belum ber-IMB, antara
lain menjadikan Bangunan bernilai jual lebih tinggi, sebagai prasyarat
pelengkap untuk menjaminkan Bangunan untuk Kredit di Bank, untuk
meningkatan status tanah, dan sebagai informasi Rencana Jalan dan peruntukan
lahan.
Untuk persyaratan permohonan IMB yang harus Anda siapkan adalah
Surat Permohonan IMB (diisi sesuai dengan ketentuan) , Surat Pernyataan
Penyanding (tanda tangan Tetangga di samping utara, selatan, Barat, Timur
Bangunan yang menyatakan setuju akan pembangunan), Surat Kuasa Pengurusan IMB (
Bila Anda Mengkuasakan kepada Kami) , Gambar IMB , dan Copy KTP Pengaju, untuk lebih
detail silahkan cek di sini.
Atau untuk lebih jelasnya, silahkan menghubungi Kami
082.136.73.72.77
Tidak ada komentar:
Posting Komentar