Mulai 1 Januari 2012, Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2011 mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan mulai diberlakukan di Kabupaten Badung. Perda tersebut mengganti Perda yang sebelumnya yaitu Peraturan Daerah No. 9 Tahun 1999 yang dirasa terlalu usang. Adanya Perda baru, besaran tarif retribusi IMB yang dikenakan kepada masyarakat yang memohon IMB akan berbeda dari besaran tarif sebelumnya.

Dalam Peraturan Daerah sebelumnya, bersarnya tarif retribusi hanya dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu non-komersial dan bangunan komersial. Sesuai Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2011, yang jadi penentu besaran tarif retribusi di antaranya fungsi atau indeks integritas, spesifikasi jenis bangunan dan sejumlah faktor lainnya, yang disesuaikan dengan Peraturan MenteriPU No 24/PRT/M/2007 yang membahasa Pedoman Teknis IMB Gedung. Besaran retribusinya adalah Rp 17.000 setiap meter persegi atau dengan kata lain nilai didapat dengan mengkalikan luas dengan indeks terintegrasi dan Harga Satuan barang gedung(HSbg). Beberapa hal yang membedakan indeks tersebut.
Yang paling utama yaitu fungsi bangunan yang diklasifikasikan menjadi enam bagian Untuk fungsi bangunan, fungsi hunian memiliki indeks 0,5 dan 0,05, pada fungsi keagamaan memiliki indeks 0 (nol), untuk fungsi usaha diberikan indeks 3, sedangkan fungsi sosial budaya menggunakan indeks 0 (nol) dan 1, untuk fungsi khusus memiliki indeks 3, dan fungsi ganda menggunakan indeks 4. Selain indeks, besaran nilai tarif sangat bergantung koefisien bangunan, seperti tingkat permanen bangunan dan kompleks intensitas.
Untuk perhitungan tarif baru, besarnya tariff retribusi yang harus dikenakan untuk masing-masing bangunan mengalami kenaikan pada beberapa sisi dan juga mengalami penurunan signifikan. Dahulu, retribusi IMB non-komersial misalnya pada hunian rumah, tarifnya berkisar antara Rp 18 ribu sampai dengan Rp 20 ribu per meter persegi, kini Rumah hunian hanya dikenakan Rp 5.800 per meter persegi. Namun, jika hunian tersebut difungsikan untuk tempat usaha, maka hunian itu retribusinya akan dinaikan sampai dengan Rp 26 ribu. Untuk bangunan komersial tarifnya relatif lebih tinggi yaitu berkisar antara Rp 22 ribu sampai dengan Rp 25 ribu.
Sekian info Jasa IMB Denpasar untuk besarnya tarif Retribusi untuk membuat IMB di Badung, dan pastikan bila Anda inging membuat IMB di daerah Badung, silahkan menghubungi kami, karena staff kami akan senantiasa siap membatu Anda dalam mengurus Proses IMB Bangunan Anda di Kabupaten Badung
082.136.73.72.77

Tidak ada komentar:
Posting Komentar