Bagi Anda yang akan membeli rumah second yang belum memiliki IMB, atau Anda yang akan membangun Rumah, villa, hotel maupun restaurant di seputaran Badung, team Jasa IMB Denpasar juga menerima jasa mengurus IMB di Wilayah Badung. Tertuama bagi Anda atau siapapun yang akan mengajukan bangunan yang akan Anda Beli untuk KPR ke Bank, maka Bank wajib mensyaratkan IMB sebagai salah satu prosedur untuk maju KPR.Selain itu, manfaat dari IMB di Badung antara lain
- Tata tetak bangunan, Tata letak ruang dan tata lingkungan menjadi lebih tertata dan teratur, mengikuti ketentuan teknis tata bangunan dan tata ruang sehingga sangat bermanfaat bagi tata lingkungan alam dan kehidupan manusia.
- Dapat melestarikan Budaya Arsitektur Tradisional Bali, karena adanya persyaratan untuk memenuhi Fasad yang menggunakan Arsitektur Bali.
- Memiliki kepastian Hukum atas bangunan yang Anda miliki.
- Dapat memudahkan Adaminstrasi dalam pengurusan Ijin Usaha dan mampu meyakinkan pihak-pihak lain yang memerlukan dalam kepentingan transaksi sewa-menyewa, jual-beli, dll
- Menunjang pembangunan Daerah karena melalui adanya pengajuan IMB di daerah Badung, maka akan masuk retribusi ke pemerintah Kabupaten Badung, sehingga terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pembangunan sebuah Bangunan, IMB sifatnya sangat wajib untuk dimiliki. POS BALI ONLINE mewartakan bahwa Pelanggaran terhadap izin mendirikan bangunan (IMB) di daerah Badung makin marak, terlebih lagi dilakukan oleh warga negara asing. Andrew Jhon Campbell Stanway, warga asing yang berasal dari Australia telah berani membangunan restoran tanpa mengantongi IMB. Bangunan yang dia bangun berlokasi di Jalan Petitenget Gang Gagak Nomor 8, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, dan diberi nama Mrs. Sippy telah diberikan teguran oleh Satpol PP Kabupaten Badung dengan mengirimkan surat teguran SP I dan SP II.Peraturan akan tetap ditegakkan, dan tidak ada tawar menawar aturan. Pihak Satpol PP Kabupaten Badung akan terus melakukan pengawasan dan kordinasi. Dan apabila dalam waktu yang dimaksud Mr Campbell tetap ngotot untuk membangun, maka Satpol PP akan menghentikan secara paksa proses pembangunan restaurant tersebut karena tidak mentaati Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2010 mengenai Pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan juga tidak mentaati Perda Kabupaten Badung No 26 Tahun 2011 mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Ketiga, dan juga melanggar Perda Kabupaten Badung No 27 Tahun 2013 mengenai Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan.
Untuk mengurus IMB di Kabupaten Badung sejatinya tidaklah sulit. Anda cukup memenuhi persyaratannya, kemudian mengajukannya ke Dinas Cipta Karya Kabupten Badung. Bila Anda Kesulitan dalam Mengurus IMB di Kabupaten Badung, Kami siap Membantu untuk mengurus Pengajuan IMb Bangunan Anda. Silahkan kontak kami
082.136.73.72.77
Tidak ada komentar:
Posting Komentar