Berikut beberapa syarat mengurus
IMB ataupun Syarat Membuat IMB rumah tinggal,syarat urus imb Bangunan lainnya
untuk wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Pertama-tama Anda minta form syarat
pengurusan IMB di kantor Perijinan Terpadu Kota Denpasar. Silahkan Anda datang ke
sana untuk mulir IMB Denpasar. Atau Anda bisa menyerahkan segala pengurusan
tersebut kepada kami.
Uraian Lembar Form mengurus Syarat IMB
Denpasar
Lembar 1 merupakan Surat Permohonan
Ijin Mendirikan Bangunan. Berikut adalah data-data yang harus diisi, antara
lain : pengisian data pribadi Pengaju, seperti Nama, pekerjaan, Alamat serta
data perusahaan jika bangunan Anda memliki fungsi sebagai tempat usaha.
Pengisian data tanah seperti luas
tanah, No pipil, kelas tanah (sesuai dengan lokasi tanah ), atas nama
pemilik tanah yang dimaksud, hak pakai guna bangunan, Akte jual beli,
nomer sertifikat dan atas nama sertifikat, serta lokasi tanah yang
dimaksud.
Pengisian data bangunan yang
meliputi dinding, pondasi, lantai, pilar, plafon, kap dan lain lain.
Semua form ( ada tiga lembar ),
dibuat rangkap 5 yang ditujukan kepada tembusan untuk masing tujuan yang
dijelaskan dalam Form tersebut.
Lembar 2 adalah Surat Pernyataan
Penyanding. Data yang harus diisI antara lain meliputi data personal tetangga
sebagai pihak yang akan meyetujui dan tidak merasa terganggu akan pembangunan
yang akan dilaksanakan di lokasi.
Jarak bangunan disini dimaksudkan
sebagai jarak bangunan yang akan dibangun dengan bangunan sekitarnya, dari
sebelah utara, selatan, timur dan barat. Tanda tangan 4 orang
tetangga yaitu pada sebelah utara, selatan, timur dan barat. Surat
diketahui dan ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa, Kelian
Dinas, serta disahkan Camat Setempat.
Lembar 3 merupakan surat Kuasa
untuk Pengurusan IMB.
Surat kuasa disini ditujukan untuk
mengkuasakan proses Pengurusan IMB kepada orang lain atau biro jasa, misalkan
Anda menyerahkan proses pembuatan IMb ini pada kami maka Anda harus
mengisi formulir Surat Kuasa ini. Jadi isian Surat Kuasa tersebut adalah
berupa Data personal Anda sebagai Pemberi Kuasa, kemudian Data personal
Penerima Kuasa Mengurus misalnya saja, Kami. Yang menandatangani Surat Kuasa
adalaha Anda sebagai pemberi kuasa serta diketahui dan ditandatangani oleh
Lurah/Kades, Kadus/Kaling setempat serta ditandatangani juga
oleh Camat Setempat.
Lampiran Ijin IMB Denpasar
Sebagai pelengkap persyaratan untuk
pengurusan IMB di wilayah Kota Denpasar, diperlukan beberapa lampiran untuk
melengkapi pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan.
Lampiran ini sifatnya wajib dan
mutlak untuk disiapkan sebagai bukti bahwa data-data yang dimaksud sesuai
dengan ijin yang akan diajukan.
Lampiran untuk Proses Pengajuan IMB
Denpasar yang diperlukan :
2 copy Gambar bangunan dan situasi.
1 copy surat tanah.
1 Lembar Pajak / NPWP/ Ipeda
( jika untuk tempat usaha ).
1 Lembar Form Surat
Penyanding.
Dan terakhir 1 CD berisi gambar IMB dengan format dwg( Autocad)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar