Jumat, 16 September 2016

Syarat Membuat IMB Bangunan di Denpasar 082136737277

Berikut beberapa syarat mengurus IMB ataupun Syarat Membuat IMB rumah tinggal,syarat urus imb Bangunan lainnya untuk wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Pertama-tama Anda minta form syarat pengurusan IMB di kantor Perijinan Terpadu Kota Denpasar. Silahkan Anda datang ke sana untuk mulir IMB Denpasar. Atau Anda bisa menyerahkan segala pengurusan tersebut kepada kami.

Uraian Lembar Form mengurus Syarat IMB Denpasar
Lembar 1 merupakan Surat Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan. Berikut adalah data-data yang harus diisi, antara lain : pengisian data pribadi Pengaju, seperti Nama, pekerjaan, Alamat serta data perusahaan jika bangunan Anda memliki fungsi sebagai tempat usaha.

Pengisian data tanah seperti luas tanah, No pipil, kelas tanah (sesuai dengan lokasi tanah ), atas nama pemilik tanah yang dimaksud, hak pakai guna bangunan, Akte jual beli,  nomer sertifikat dan atas nama sertifikat, serta lokasi tanah yang dimaksud.

Pengisian data bangunan yang meliputi dinding, pondasi, lantai, pilar, plafon, kap dan  lain lain.
Semua form ( ada tiga lembar ), dibuat rangkap 5 yang ditujukan kepada tembusan untuk masing tujuan yang dijelaskan dalam Form tersebut.

Lembar 2 adalah Surat Pernyataan Penyanding. Data yang harus diisI antara lain meliputi data personal tetangga sebagai pihak yang akan meyetujui dan tidak merasa terganggu akan pembangunan yang akan dilaksanakan di lokasi.

Jarak bangunan disini dimaksudkan sebagai jarak bangunan yang akan dibangun dengan bangunan sekitarnya, dari sebelah utara, selatan, timur dan barat. Tanda tangan 4  orang tetangga yaitu pada  sebelah utara, selatan, timur dan barat. Surat diketahui dan ditandatangani oleh  Lurah / Kepala Desa, Kelian Dinas, serta disahkan Camat Setempat.

Syarat Mengurus IMB Denpasar

Lembar 3 merupakan surat Kuasa untuk Pengurusan IMB.
Surat kuasa disini ditujukan untuk mengkuasakan proses Pengurusan IMB kepada orang lain atau biro jasa, misalkan Anda menyerahkan proses pembuatan IMb ini pada kami maka Anda harus  mengisi formulir Surat Kuasa ini. Jadi isian Surat Kuasa tersebut adalah berupa Data personal Anda sebagai Pemberi Kuasa, kemudian Data personal Penerima Kuasa Mengurus misalnya saja, Kami. Yang menandatangani Surat Kuasa adalaha Anda sebagai pemberi kuasa serta diketahui dan ditandatangani oleh  Lurah/Kades, Kadus/Kaling setempat serta ditandatangani juga oleh Camat Setempat.

Lampiran Ijin IMB Denpasar
Sebagai pelengkap persyaratan untuk pengurusan IMB di wilayah Kota Denpasar, diperlukan beberapa lampiran untuk  melengkapi pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan.
Lampiran ini sifatnya wajib dan mutlak untuk disiapkan sebagai bukti bahwa data-data yang dimaksud sesuai dengan ijin yang akan diajukan.

Lampiran untuk Proses Pengajuan IMB Denpasar yang diperlukan :
2 copy Gambar bangunan dan situasi.
1 copy surat tanah.
1 Lembar Pajak / NPWP/ Ipeda  ( jika untuk tempat usaha ).
1 Lembar  copy KTP.
1 Lembar Form  Surat Penyanding.

Dan terakhir 1 CD berisi gambar IMB dengan format dwg( Autocad)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar