Apakah renovasi rumah perlu Izin Mendirikan Bangunan (IMB)? Pada dasarnya tidak semua
jenis renovasi bangunan harus mempunyai IMB. IMB atau
Ijin Mendirikan Bangunan diterbitkan oleh pemerintah setempat (tingkat kelurahan
hingga kabupatenibu kota), dengan tujuan untuk menjaga kenyamanan, keselarasan,
ketertiban, dan keamanan dari bangunan yang bersangkutan dengan penghuninya dan
lingkungan sekitarnya. IMB tidak hanya diperlukan sebagai syarat untuk
mendirikan bangunan baru saja, tetapi juga dibutuhkan untuk menambah,
merenovasi, membongkar, memperbaiki, atau mengubah yang mengubah bentuk atau
struktur bangunan. IMB juga dibutuhkan dalam transaksi untuk jual beli dan sewa
menyewa. Selain itu, IMB juga menjadi bagian syarat dalam pengajuan kredit,
agunan dari bank, ataupun asuransi.
Pada dasarnya ada tiga jenis pengajuan IMB yang berlaku yaitu IMB untuk rumah lama, IMB renovasi rumah dan IMB untuk rumah baru. IMB untuk renovasi dibutuhkan
apabila merenovasi bangunan hingga mengubah lay-out ruang, misalnya mengubah ruang
tidur menjadi ruang keluarga atau menjebol dinding untuk memperluas ruang,
adanya perluasan bangunan, baik ke samping ataupun ke atas juga dikatageorikan kategori
renovasi yang mebutuhkan IMB. Sedangkan untuk perubahan tampak depan bangaunan
(fasad), walaupun hanya kecil saja, harus memiliki IMB.
Sementara menurut Perda No. 7/1991, pasal 17 ayat 2, pembangunan
atau renovasi bangunan yang kurang dari 12 m2 tidak perlu membutuhkan IMB. Artinya tidak semua pembangunan atau
renovasi bangunan membutuhkan IMB. Renovasi
rumah tanpa IMB sebenarnya masih bisa diijinkan bila pekerjaan yag dilaksanakan termasuk dalam
kategori perawatan dan pemeliharaan bangunan yang bersifat berkala, seperti
halnya mendirikan bangunan di halaman belakang yang luasannya kurang dari 12
m2, dan membangun bangunan di bawah tanah. Renovasi bangunan tanpa IMB juga
bisa dilakukan untuk pekerjaan yang sifatnyamelihara dan memperbaiki bangunan,
contohnya kegiatan pembangunan septic tank, pengecatan, Pembuatan saluran air,
penggantian genting/ atap, dan sebagainya yang tidak berpengaruh terhadap
struktur.
Semoga penjelasan tadi bisa menjawab pertanyaan Anda yang
masih ingin melakukan renovasi rumah IMB dan tentunya bila anda membutuhkan jasa untuk mengurus IMB untuk renovasi Bangunan ataupun Rumah Anda, silahkan hubungi kami
